Sudah hampir 4 bulan lamanya sang vokalis Peterpan ini mendekam di tahanan Mabes Polri karena tersangka kasus video porno.
Nazriel Irham yang sering disebut Ariel ini akan menghirup udara kebebasan jika polisi tidak bisa melengkapi berkas penyelidikan Ariel sebelum 22 Oktober 2010 ucap Kabid Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi wartawan via ponsel.
"Minimal 22 Oktober 2010 ini (berkas penyidikan harus dilengkapi). Itu kan sesuai dengan undang-undang 120 hari," jelas Marwoto.
Setelah itu Ariel bisa dibebaskan begitu saja, tanpa ada status sebagai tahanan. "Kalau masa tahanannya habis, ya sudah kita keluarkan saja," tambah dia.Walaupun sebenarnya Ariel masih dikenakan wajib lapor.
Diakui Marwoto, hingga saat ini pihaknya belum melimpahkan berkas Ariel ke Kejaksaan. "Sekarang berkasnya masih di penyidik," ujar dia.
Berkas perkara Ariel bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Pihak Kejaksaan tercatat sudah tiga kali mengembalikan berkas Ariel. Alasannya, berkas itu belum lengkap.
Dijelaskan Marwoto, penyidik masih menjeratkan Ariel dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU yang sama juga dikenakan pada artis cantik, Luna Maya.
Sementara, untuk Cut Tari batal dikenakan. Pengacara Cut Tari, Hotman Paris mengatakan Tari batal dijerat dengan UU itu karena penyidik kesulitan memastikan tempat dan waktu perbuatan yang berada di rekaman porno itu.
Penyidik juga tidak bisa menjerat Cut Tari karena diduga adegan mesum itu dilakukan pada tahun 2006, sebelum UU Pornografi disahkan pada 2008. Sehingga UU Pornografi tidak bisa berlaku surut.
Belakangan, penyidik menambahkan Pasal 5 Ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil - untuk ketiga tersangka.
"Dalam Surat Perintah Penahanan dari pengadilan, Ariel dikenakan pasal UU Darurat No. 1 tahun 1951," kata Marwoto.
Nazriel Irham yang sering disebut Ariel ini akan menghirup udara kebebasan jika polisi tidak bisa melengkapi berkas penyelidikan Ariel sebelum 22 Oktober 2010 ucap Kabid Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi wartawan via ponsel.
"Minimal 22 Oktober 2010 ini (berkas penyidikan harus dilengkapi). Itu kan sesuai dengan undang-undang 120 hari," jelas Marwoto.
Setelah itu Ariel bisa dibebaskan begitu saja, tanpa ada status sebagai tahanan. "Kalau masa tahanannya habis, ya sudah kita keluarkan saja," tambah dia.Walaupun sebenarnya Ariel masih dikenakan wajib lapor.
Diakui Marwoto, hingga saat ini pihaknya belum melimpahkan berkas Ariel ke Kejaksaan. "Sekarang berkasnya masih di penyidik," ujar dia.
Berkas perkara Ariel bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Pihak Kejaksaan tercatat sudah tiga kali mengembalikan berkas Ariel. Alasannya, berkas itu belum lengkap.
Dijelaskan Marwoto, penyidik masih menjeratkan Ariel dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU yang sama juga dikenakan pada artis cantik, Luna Maya.
Sementara, untuk Cut Tari batal dikenakan. Pengacara Cut Tari, Hotman Paris mengatakan Tari batal dijerat dengan UU itu karena penyidik kesulitan memastikan tempat dan waktu perbuatan yang berada di rekaman porno itu.
Penyidik juga tidak bisa menjerat Cut Tari karena diduga adegan mesum itu dilakukan pada tahun 2006, sebelum UU Pornografi disahkan pada 2008. Sehingga UU Pornografi tidak bisa berlaku surut.
Belakangan, penyidik menambahkan Pasal 5 Ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil - untuk ketiga tersangka.
"Dalam Surat Perintah Penahanan dari pengadilan, Ariel dikenakan pasal UU Darurat No. 1 tahun 1951," kata Marwoto.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Selebritis
dengan judul Ariel - Peterpan Bebas ??. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://kolakmanis.blogspot.com/2010/10/ariel-peterpan-bebas.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Indah - Senin, 18 Oktober 2010
Belum ada komentar untuk "Ariel - Peterpan Bebas ??"
Posting Komentar